SLIDE1

VIPBANDARQ

NEWS

MARI SALURKAN HOBI BERMAIN KARTU ANDA BERSAMA VIPBANDARQ.ORG DAN RAIH KEMENANGAN TIADA HENTINYA

Monday, May 1, 2017

Akhir Pelarian Miryam Haryani



Setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB, Senin 1 Mei 2017. Dia ditangkap ketika sedang bersama seorang pria.

Politikus Hanura itu ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro, dan tim dari KPK.

Saat ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Miryam Haryani tampak mengenakan jaket biru. Mantan Anggota Komisi II DPR RI itu terlihat menenteng tas dan rambut terikat.

Miryam tampak didampingi Komisaris Besar Herry Heryawan, yang memimpin Satuan Tugas perburuan Miryam.

"Miryam ditangkap dengan seseorang, laki-laki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Namun, Setyo tidak merinci siapa laki-laki tersebut. "Kalau suaminya, siapa ya nama suaminya?" kata Setyo.

Laki-laki tersebut langsung diperiksa di Polda Metro Jaya untuk mengetahui peranannya dalam pelarian Miryam.

Polda sendiri tidak menahan Miryam. Setelah kepolisian memeriksa kesehatan Miryam, dia kemudian dibawa ke KPK.

Miryam Haryani dibawa ke KPK sekitar pukul 15.31 WIB. Mantan anggota Komisi II DPR itu dibawa ke KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 120 CRV.

Tak ada pernyataan apa pun dari Ketua Srikandi Hanura tersebut saat akan dibawa ke KPK. Ia yang mengenakan baju motif hitam putih itu langsung masuk ke mobil.

Politikus Hanura itu juga mengumbar senyum dan mengacungkan jempolnya saat tiba di KPK dan ditanya terkait kasusnya.



Ketua KPK Agus Rahardjo mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penangkapan buron KPK itu.

"Kita ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerja sama ini. Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," kata Agus.

No comments:

Post a Comment