Drama kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutAhok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ahok dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.
"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah banding. Selama sekitar 3 menit, Ahok berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Saya akan melakukan banding," ucap Ahok usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
Dwiarso yang mendapat jawaban itu langsung meminta Ahok mengurus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Harus dicatatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Dwiarso.
Salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, menilai kasus ini dari dakwaan hingga vonis kental dengan muatan politik.
"Kalau dulu kami bilang ada politicking, kami tetap menyatakan seperti itu. Buat apa ditahan? Apa dia mau melarikan diri? Wong dia masih gubernur kok," kata Tommy usai sidang.
Dia juga mengatakan putusan ini tidak menjadikan Ahok sebagai penista agama. Sebab, masih ada banding yang akan diajukan Ahok dan tim pengacaranya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.



No comments:
Post a Comment