SLIDE1

VIPBANDARQ

NEWS

MARI SALURKAN HOBI BERMAIN KARTU ANDA BERSAMA VIPBANDARQ.ORG DAN RAIH KEMENANGAN TIADA HENTINYA

Thursday, April 20, 2017

Senyum Ahok untuk Hukuman Percobaan



Ikhlas, kata yang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ucapkan sebelum duduk di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Usai sidang pun, dia masih bisa tersenyum kepada jurnalis yang menunggunya.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Ahok dengan sanksi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

Ahok mengaku telah menyerahkan semuanya ke tim pengacara. Terlebih, masalah hukum, dia tidak paham. Namun, dia memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Selasa 25 April 2017.

"Ya, aku enggak tahu, tanya pengacara. Enggak ngerti aku," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Sebelumnya, Ahok mengaku ikhlas dengan apapun tuntutan jaksa. Dia pasrah dan sabar menghadapi sidang itu.

"Makanya, ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalanin dengan sabar," ujar dia di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Rabu 19 April 2017.


"Ikhlas apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Yang pasti selesai baca tuntutan saya kembali ke kantor, Balai Kota, untuk kerja," lanjut Ahok.

No comments:

Post a Comment