:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/12412/big/gamawan-ahok-130928a.jpg)
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terseret dalam pusaran kasus e-KTP. Namanya muncul dalam dakwaan di sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam dakwaan itu, Gamawan disebut menikmati uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun, Gamawan mangaku tidak tahu jika proyek pengadaan itu bermasalah, bahkan sampai berujung korupsi dan merugikan negara.
"Tiba-tiba, saya dapat kabar ada kerugian Rp 1,1 triliun. Bagaimana saya tahu kalau ada masalah, karena yang saya pegang kan hasil audit, hasil pemeriksaan," ujar Gamawan Fauzi.

Jauh sebelum nama Gamawan muncul dalam dakwaan sidang kasus e-KTP, menteri era Presiden SBY itu pernah berselisih paham soal e-KTP dengan Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Bahkan perseteruan itu telah terjadi sejak Ahok masih menjadi anggota DPR.


No comments:
Post a Comment